SuaraKalbar.id - SuaraKalbar.id- Sebanyak 5 Perusahaan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didapati tak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal tersebut diketahui saat sejumlah pekerja melakukan pengaduan di posko Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar dibeberapa daerah itu.
"Semenjak kita membuka posko THR pertengahan bulan april itu, kita dapat pengaduan langsung dari beberapa pekerja,"kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, Erika Fitranova kepada Suara.com, Kamis (19/05/2022).
Sejumlah perusahaan itu, lanjut Erika terdapat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.
Erika katakan, di Kota Pontianak terdapat 4 perusahaan, sedangkan di Kabupaten Mempawah ada 1 perusahaan. Setelah ditindak lanjuti pihak perusahaan langsung membayar THR tersebut kepada karyawan.
"Di Pontianak ada 4 dan itupun saat tanggal melakukan pengaduan ada yang tanggal 21, 22 kemarin setelah itu kita tindaklanjuti dan kemudian langsung dibayarkan," katanya lagi.
"Sampai saat ini ada yang sudah terbayarkan, tapi masih tidak sesuai itu ada di Kota Pontianak, kalau di Mempawah sudah kita tindak lanjuti tapi nama perusahaannya masih kita telusuri karena yang membuat pengaduan pun tidak bisa dihubungi," sambungnya.
Erika mengungkap jika masih saja ada perusahaan kedapatan tak membayar THR bagi pekerja, pihaknya bakal melakukan sanksi secara administratif. Ancaman sanksi tersebut satu diantaranya adalah pembatasan izin usaha.
Baca Juga: Terjun ke Bisnis Mobil Listrik, Samsung Lebih Memilih Menjadi Pemasok Komponen
"Jika tak membayarkan THR sama sekali bakal dikenakan sanksi Administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik, pembatasan izin usaha dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Erika juga menjelaskan, adapun besaran THR, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
"Seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, kita langsung melakukan pemeriksaan, jika memang ditemukan kita langsung buat nota pemeriksaan, hasil temuan langsung itu kita juga meminta perusahaan harus bayar," jelasnya.
Dari sejumlah laporan pengaduan itu, ada perusahaan yang masih belum membayar THR bahkan ada juga membayar tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk di Mempawah itu pengaduannya setelah lebaran 9 Mei 2022 kemarin, jadi ada THR yang tidak dibayar sama sekali dan ada juga tidak dibayar sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebelumnya Menaker Ida Menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini harus dibayar secara kontan bahkan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan