SuaraKalbar.id - SuaraKalbar.id- Sebanyak 5 Perusahaan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didapati tak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal tersebut diketahui saat sejumlah pekerja melakukan pengaduan di posko Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar dibeberapa daerah itu.
"Semenjak kita membuka posko THR pertengahan bulan april itu, kita dapat pengaduan langsung dari beberapa pekerja,"kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, Erika Fitranova kepada Suara.com, Kamis (19/05/2022).
Sejumlah perusahaan itu, lanjut Erika terdapat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.
Erika katakan, di Kota Pontianak terdapat 4 perusahaan, sedangkan di Kabupaten Mempawah ada 1 perusahaan. Setelah ditindak lanjuti pihak perusahaan langsung membayar THR tersebut kepada karyawan.
"Di Pontianak ada 4 dan itupun saat tanggal melakukan pengaduan ada yang tanggal 21, 22 kemarin setelah itu kita tindaklanjuti dan kemudian langsung dibayarkan," katanya lagi.
"Sampai saat ini ada yang sudah terbayarkan, tapi masih tidak sesuai itu ada di Kota Pontianak, kalau di Mempawah sudah kita tindak lanjuti tapi nama perusahaannya masih kita telusuri karena yang membuat pengaduan pun tidak bisa dihubungi," sambungnya.
Erika mengungkap jika masih saja ada perusahaan kedapatan tak membayar THR bagi pekerja, pihaknya bakal melakukan sanksi secara administratif. Ancaman sanksi tersebut satu diantaranya adalah pembatasan izin usaha.
Baca Juga: Terjun ke Bisnis Mobil Listrik, Samsung Lebih Memilih Menjadi Pemasok Komponen
"Jika tak membayarkan THR sama sekali bakal dikenakan sanksi Administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik, pembatasan izin usaha dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Erika juga menjelaskan, adapun besaran THR, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
"Seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, kita langsung melakukan pemeriksaan, jika memang ditemukan kita langsung buat nota pemeriksaan, hasil temuan langsung itu kita juga meminta perusahaan harus bayar," jelasnya.
Dari sejumlah laporan pengaduan itu, ada perusahaan yang masih belum membayar THR bahkan ada juga membayar tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk di Mempawah itu pengaduannya setelah lebaran 9 Mei 2022 kemarin, jadi ada THR yang tidak dibayar sama sekali dan ada juga tidak dibayar sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebelumnya Menaker Ida Menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini harus dibayar secara kontan bahkan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap