SuaraKalbar.id - SuaraKalbar.id- Sebanyak 5 Perusahaan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didapati tak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal tersebut diketahui saat sejumlah pekerja melakukan pengaduan di posko Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar dibeberapa daerah itu.
"Semenjak kita membuka posko THR pertengahan bulan april itu, kita dapat pengaduan langsung dari beberapa pekerja,"kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, Erika Fitranova kepada Suara.com, Kamis (19/05/2022).
Sejumlah perusahaan itu, lanjut Erika terdapat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.
Erika katakan, di Kota Pontianak terdapat 4 perusahaan, sedangkan di Kabupaten Mempawah ada 1 perusahaan. Setelah ditindak lanjuti pihak perusahaan langsung membayar THR tersebut kepada karyawan.
"Di Pontianak ada 4 dan itupun saat tanggal melakukan pengaduan ada yang tanggal 21, 22 kemarin setelah itu kita tindaklanjuti dan kemudian langsung dibayarkan," katanya lagi.
"Sampai saat ini ada yang sudah terbayarkan, tapi masih tidak sesuai itu ada di Kota Pontianak, kalau di Mempawah sudah kita tindak lanjuti tapi nama perusahaannya masih kita telusuri karena yang membuat pengaduan pun tidak bisa dihubungi," sambungnya.
Erika mengungkap jika masih saja ada perusahaan kedapatan tak membayar THR bagi pekerja, pihaknya bakal melakukan sanksi secara administratif. Ancaman sanksi tersebut satu diantaranya adalah pembatasan izin usaha.
Baca Juga: Terjun ke Bisnis Mobil Listrik, Samsung Lebih Memilih Menjadi Pemasok Komponen
"Jika tak membayarkan THR sama sekali bakal dikenakan sanksi Administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik, pembatasan izin usaha dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Erika juga menjelaskan, adapun besaran THR, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
"Seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, kita langsung melakukan pemeriksaan, jika memang ditemukan kita langsung buat nota pemeriksaan, hasil temuan langsung itu kita juga meminta perusahaan harus bayar," jelasnya.
Dari sejumlah laporan pengaduan itu, ada perusahaan yang masih belum membayar THR bahkan ada juga membayar tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk di Mempawah itu pengaduannya setelah lebaran 9 Mei 2022 kemarin, jadi ada THR yang tidak dibayar sama sekali dan ada juga tidak dibayar sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebelumnya Menaker Ida Menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini harus dibayar secara kontan bahkan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah