SuaraKalbar.id - SuaraKalbar.id- Sebanyak 5 Perusahaan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didapati tak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal tersebut diketahui saat sejumlah pekerja melakukan pengaduan di posko Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar dibeberapa daerah itu.
"Semenjak kita membuka posko THR pertengahan bulan april itu, kita dapat pengaduan langsung dari beberapa pekerja,"kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, Erika Fitranova kepada Suara.com, Kamis (19/05/2022).
Sejumlah perusahaan itu, lanjut Erika terdapat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Terjun ke Bisnis Mobil Listrik, Samsung Lebih Memilih Menjadi Pemasok Komponen
"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.
Erika katakan, di Kota Pontianak terdapat 4 perusahaan, sedangkan di Kabupaten Mempawah ada 1 perusahaan. Setelah ditindak lanjuti pihak perusahaan langsung membayar THR tersebut kepada karyawan.
"Di Pontianak ada 4 dan itupun saat tanggal melakukan pengaduan ada yang tanggal 21, 22 kemarin setelah itu kita tindaklanjuti dan kemudian langsung dibayarkan," katanya lagi.
"Sampai saat ini ada yang sudah terbayarkan, tapi masih tidak sesuai itu ada di Kota Pontianak, kalau di Mempawah sudah kita tindak lanjuti tapi nama perusahaannya masih kita telusuri karena yang membuat pengaduan pun tidak bisa dihubungi," sambungnya.
Erika mengungkap jika masih saja ada perusahaan kedapatan tak membayar THR bagi pekerja, pihaknya bakal melakukan sanksi secara administratif. Ancaman sanksi tersebut satu diantaranya adalah pembatasan izin usaha.
Baca Juga: PPA Tak Kunjung Beri Kejelasan, Eks Pilot Merpati Tagih Pesangon ke Erick Thohir
"Jika tak membayarkan THR sama sekali bakal dikenakan sanksi Administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik, pembatasan izin usaha dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Erika juga menjelaskan, adapun besaran THR, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
"Seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, kita langsung melakukan pemeriksaan, jika memang ditemukan kita langsung buat nota pemeriksaan, hasil temuan langsung itu kita juga meminta perusahaan harus bayar," jelasnya.
Dari sejumlah laporan pengaduan itu, ada perusahaan yang masih belum membayar THR bahkan ada juga membayar tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk di Mempawah itu pengaduannya setelah lebaran 9 Mei 2022 kemarin, jadi ada THR yang tidak dibayar sama sekali dan ada juga tidak dibayar sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebelumnya Menaker Ida Menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini harus dibayar secara kontan bahkan tidak boleh dicicil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam