Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:18 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay)

THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja mibimal 12 bulan. bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," pungkasnya.


Kontributor: Diko Eno

Load More