SuaraKalbar.id - SuaraKalbar.id- Sebanyak 5 Perusahaan yang ada di beberapa daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didapati tak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal tersebut diketahui saat sejumlah pekerja melakukan pengaduan di posko Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar dibeberapa daerah itu.
"Semenjak kita membuka posko THR pertengahan bulan april itu, kita dapat pengaduan langsung dari beberapa pekerja,"kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, Erika Fitranova kepada Suara.com, Kamis (19/05/2022).
Sejumlah perusahaan itu, lanjut Erika terdapat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Terjun ke Bisnis Mobil Listrik, Samsung Lebih Memilih Menjadi Pemasok Komponen
"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.
Erika katakan, di Kota Pontianak terdapat 4 perusahaan, sedangkan di Kabupaten Mempawah ada 1 perusahaan. Setelah ditindak lanjuti pihak perusahaan langsung membayar THR tersebut kepada karyawan.
"Di Pontianak ada 4 dan itupun saat tanggal melakukan pengaduan ada yang tanggal 21, 22 kemarin setelah itu kita tindaklanjuti dan kemudian langsung dibayarkan," katanya lagi.
"Sampai saat ini ada yang sudah terbayarkan, tapi masih tidak sesuai itu ada di Kota Pontianak, kalau di Mempawah sudah kita tindak lanjuti tapi nama perusahaannya masih kita telusuri karena yang membuat pengaduan pun tidak bisa dihubungi," sambungnya.
Erika mengungkap jika masih saja ada perusahaan kedapatan tak membayar THR bagi pekerja, pihaknya bakal melakukan sanksi secara administratif. Ancaman sanksi tersebut satu diantaranya adalah pembatasan izin usaha.
Baca Juga: PPA Tak Kunjung Beri Kejelasan, Eks Pilot Merpati Tagih Pesangon ke Erick Thohir
"Jika tak membayarkan THR sama sekali bakal dikenakan sanksi Administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik, pembatasan izin usaha dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
-
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Wajib Tahu, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah Menurut Al-Quran
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Komisi Informasi Kalbar Dorong Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keterbukaan Informasi Jelang Idul Fitri
-
Sejarah dan Asal-Usul Suku Dayak: Jejak Leluhur di Kalimantan
-
Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
-
Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN