SuaraKalbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Lin Che Wei (LCW) dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ke Kementerian Perdagangan.
Lin Che Wei merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.
"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu," ungkap Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Lin diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan dia aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Pedagang: Stok Belum Melimpah
Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa.
"Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," katanya.
Sementara itu, Wardhana merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Tiga tersangka itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang
Kemudian adalah Lin alias Weibinanto Halimjati, selaku penasehat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.
Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka. Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan.
Namun, Adriansyah belum menyebutkan berapa besaran dana Lin kepada Wardhana. "Belum detilnya, akumulasi itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap peran Lin sebagai pihak yang diberbantukan di Kementerian Perdagangan, ikut dalam setiap rapat penting termasuk merumuskan kebijakan DMO.
"Dia (Lin) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh dirjen-nya," ucap Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5).
Sebelum di Kementerian Perdagangan, Lin pernah bekerja sebagai tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bawah kepemimpinan Airlangga Hartanto sampai Maret 2022. Antara
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan