Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bertato di Kabupaten Bekasi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SuaraKalbar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato yang jasadnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan rekan kerja korban.

Dirinya menerangkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," ungkapnya di Jakarta, Jumat.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kerangka Manusia di Langkat Ternyata Sopir Korban Pembunuhan Sadis, Jasadnya Dibakar dan Dikubur Disamping Rumah Pelaku

Petugas selanjutnya melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," ungkap Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Bocah Overthinking Ayahnya Bakal Nikah Lagi Gegara Punya Rekan Kerja Cantik, Publik Berdebat: Korban Sinetron Bun...

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Antara

Load More