Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

Untuk Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati khususnya yang terkait dengan bantuan sosial, sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun.

Load More