SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/5) menahan tersangka Hasanuddin untuk 20 hari pertama sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dirinya menyebut penahanan tersangka mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI) merupakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan perkara.
"Ini kasus surat perintah penyidikan tahun 2016, saya masuk 2020. Namun demikian, kepemimpinan Pak Firli (Firli Bahuri) dan kawan-kawan itu kan mulai aktif Desember 2019, dan kasus itu sudah tidak berjalan selama 3 tahun, ini menjadi komitmen kami," katanya.
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2013.
KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Karyoto mengatakan, penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.
Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, Karyoto mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.
"KPK sangat prihatin, korupsi pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," kata Karyoto.
KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara
Berita Terkait
-
Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran, Amnesty International Singgung Otsus Papua hingga KPK Terpuruk di Era Jokowi
-
Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar
-
Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
-
Presiden Direktur Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat