SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/5) menahan tersangka Hasanuddin untuk 20 hari pertama sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dirinya menyebut penahanan tersangka mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI) merupakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan perkara.
"Ini kasus surat perintah penyidikan tahun 2016, saya masuk 2020. Namun demikian, kepemimpinan Pak Firli (Firli Bahuri) dan kawan-kawan itu kan mulai aktif Desember 2019, dan kasus itu sudah tidak berjalan selama 3 tahun, ini menjadi komitmen kami," katanya.
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2013.
KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Karyoto mengatakan, penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.
Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, Karyoto mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.
"KPK sangat prihatin, korupsi pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," kata Karyoto.
Baca Juga: Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar
KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo