SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/5) menahan tersangka Hasanuddin untuk 20 hari pertama sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dirinya menyebut penahanan tersangka mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI) merupakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan perkara.
"Ini kasus surat perintah penyidikan tahun 2016, saya masuk 2020. Namun demikian, kepemimpinan Pak Firli (Firli Bahuri) dan kawan-kawan itu kan mulai aktif Desember 2019, dan kasus itu sudah tidak berjalan selama 3 tahun, ini menjadi komitmen kami," katanya.
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2013.
KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Karyoto mengatakan, penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.
Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, Karyoto mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.
"KPK sangat prihatin, korupsi pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," kata Karyoto.
KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara
Berita Terkait
-
Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran, Amnesty International Singgung Otsus Papua hingga KPK Terpuruk di Era Jokowi
-
Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar
-
Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
-
Presiden Direktur Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap