SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) yang diduga rugikan negara hingga Rp12,9 miliar.
Penahanan Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
"Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap." kata Karyoto.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa pada sekitar 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.
"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek 'Rhizagold' dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," terang Karyoto.
Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.
Selain itu, HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
Baca Juga: Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
"HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang," kata Karyoto.
Karyoto melanjutkan, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
"Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," katanya.
KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara
Berita Terkait
-
Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
-
Program Embung dari Kementan Jadi Solusi untuk Memenuhi Kebutuhan Pertanian
-
Presiden Direktur Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO
-
Miss Estonia yang Viral Karena Sebut Polisi Bali Korupsi Sudah Pergi dari Indonesia
-
Seret Nama Presdir Alfamart dalam Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Sebagai Saksi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran