Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:00 WIB
Kedua pelaku pencurian handphone berinisial MD dan FZ (jongkok) usai diringkus. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan 2 orang spesialis pencurian handphone (HP), Jumat (20/5/2022) pukul 22.50 WIB tadi malam. Kedua pelaku berinisial MD dengan usia 23 tahun, dan FZ 19 tahun. Mereka dibekuk di kediamannya yang berada di Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan Afung, seorang pemancing ikan yang kehilangan tas hitam berisi HP dan dompet di sepeda motornya. Peristiwa pencurian itu terjadi di Pelabuhan Kuala, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (30/3/2022) lalu.

Saat itu, Afung yang merupakan warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh ini, menyimpan sebuah tas berisi 2 unit HP dan dompet di sepeda motor yang letaknya tak jauh dari tempatnya memancing.

“Tak berapa lama memancing, korban melihat seorang pemuda yang membawa tas miliknya. Saat dikejar, pelaku sudah melarikan diri,” ujar Wendi, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan di Jakarta Barat

Begitu Afung mengecek lebih dekat, ternyata tas yang disimpan di sepeda motornya telah hilang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolres Mempawah dengan kerugian ditaksir Rp 8 juta.

Meski tindak pencurian ini sudah berlangsung 2 bulan lalu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah tetap melakukan penyelidikan. Pada Jumat (20/5/2022) tadi malam, identitas pelaku pencurian terungkap.

Dari pengungkapan tersebut, ditemukan fakta bahwa aksi kejahatan itu tidak dilakukan 1 orang. Melainkan berdua.

“Dari penyelidikan lebih lanjut, kita memperoleh dua nama sebagai pelaku pencurian. Yakni MD dan FZ yang keduanya adalah warga Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir,” tegas Iptu Wendi lagi.

Tak tunggu lama, Tim Jatanras bergerak cepat mengamankan MD dan FZ. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti salah satu unit HP Oppo A95 yang cocok dengan milik korban pencurian.

Baca Juga: Perempuan Ini Belikan Ayah HP Bekas dari Gaji Rp 15 Ribu yang Dikumpulkannya, Warganet: Mengsedih

Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan mereka pula, terungkap bahwa aksi pencurian ini telah empat kali dilakukan dengan TKP yang berbeda.

“Boleh dibilang kedua tersangka ini spesialis pelaku pencurian HP, karena punya empat TKP yang berbeda. Kita akan terus mendalami tindak pencurian ini,” tutup Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono.

Load More