SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar Muhammad Munsif meminta kepada para peternak dan masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit hewan ternak tersebut katanya sudah dalam upaya pengendalian dan terus dimaksimalkan.
“Jangan khawatir akan PMK karena pemerintah terus berusaha melakukan pengendalian. Kemudian dalam penangan dan pengendalian dari ratusan hewan baik positif atau suspek ini juga telah melibatkan para pihak,” ujarnya melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (21/5/2022).
Ia menyebutkan, penyebaran PMK di Kalbar saat ini di 4 kabupaten. Yakni Mempawah, Kubu Raya, Pontianak dan Ketapang. Menurutnya, penyebaran itu tidak akan meluas, dan hanya pada wilayah ternak tertentu.
Tempat ternak tersebut juga disebutknya mendatangkan hewan dari luar Kalbar. Kemudian, dalam pengendalian juga ada pembatasan zonasi saja dan lainnya.
“Seperti di Kabupaten Mempawah itu kan hanya di satu lokasi kasus PMK. Apabila dibandingkan dengan ekosistemnya itu tentu sangat kecil. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan pasokan hewan ternak baik sapi maupun kambing,” katanya.
Terkait kesediaan hewan ternak untuk kurban, menurutnya diprediksikan meningkat sekitar 10 persen dari tahun lalu yang hampir mencapai 13.000 ribu ekor. Baik dari sapi maupun kambing.
Dengan kasus PMK menurutnya pada tahun ini tentu ada tantangan terutama yang selama ini mendatangkan dari Kalteng dan Jatim akan sedikit terhambat.
“Tentu ada solusinya, penghasil hewan ternak bukan daerah itu saja namun ada dari NTT dan lainnya yang bisa memasok hewan ternak untuk kurban di Kalbar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban menurutnya akan ada surat edaran menteri dan hal itu akan menjadi acuan panitia kurban atau masyarakat yang melaksanakan ibadah kurban pada 1443 H.
Baca Juga: Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Pemprov Lampung Masih Menunggu Vaksin dari Kementan
“Untuk pelaksanaan ibadah kurban berkaitan kesehatan hewan ternak dan proses pelaksanaan nanti ada surat edaran menteri. Itu menjadi acuan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan