SuaraKalbar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ungkap Panglima di Jakarta Pusat, Senin.
Andika menekankan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," ungkapnya.
Dirinya juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," katanya.
Andika juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," katanya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Berita Terkait
-
Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
10 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Langsung Umumkan
-
Panglima TNI: 10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sowan ke Gus Yahya, Ini yang Dibahas
-
Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU Diskusi Membangun Gerakan Bela Negara
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung