SuaraKalbar.id - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, menerangkan terkait soal pencatatan nama masyarakat dengan minimal dua kata di dokumen kependudukan.
"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ungkapnya, dalam keterangannya di Jakarta Senin.
Fakrulloh menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.
Fakrulloh memberi contoh, hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ungkap dia.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ucapnya.
Selain itu, kata Fakrulloh, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga: Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Dirinya menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah
-
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Berazas Pancasila dan Injil, Perubahan Parkindo jadi PMI Tidak Miliki Korelasi karena Cederai Sejarah Pembentukannya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo