SuaraKalbar.id - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, akan lebih bijak bila Dubes Inggris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT.
Menurutnya, hal itu, demi meperbaiki hubungan kedua negara, khusunya di mata masyarakat Indonesia.
“Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia,” kata dia, melansir Antara, Selasa (24/5/2022).
Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
yang memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait hal itu.
"Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto menyatakan, Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.
"Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Baca Juga: Pakar Apresiasi Kemenlu Panggil Dubes Inggris soal Bendera LGBT: Tindakan Tepat!
Berita Terkait
-
Pakar Apresiasi Kemenlu Panggil Dubes Inggris soal Bendera LGBT: Tindakan Tepat!
-
Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Hikmahanto: Tindakan Kemlu Tepat
-
Sikap Kemlu RI Panggil Dubes Inggris terkait Bendera Pelangi Dapat Apresiasi
-
Pidana LGBT Ternyata Tidak Ada Dalam RKUHP, Wamenkumham Bantah Pernyataan Mahfud MD
-
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama