SuaraKalbar.id - Seorang tentara Rusia yang membunuh warga sipil dijatuhi vonis dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (5/23).
Vadim Shishimarin, komandan tank berusia 21 tahun, divonis bersalah atas pembunuhan Oleksandr Shelipov, 62 tahun, di desa Chupakhivka, Ukraina, pada 28 Februari, empat hari setelah Rusia melancarkan invasi.
Kasus itu merupakan kasus pertama kejahatan perang di Ukraina yang disidangkan.
Hakim Serhiy Agafonov mengungkapkan, Shishimarin yang mendapat "perintah kejahatan" dari atasannya, telah menembak kepala korban dengan senjata otomatis.
"Mengingat bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, kemanusiaan dan aturan hukum internasional… pengadilan tidak melihat kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih singkat," ungkap hakim.
Selama jalannya persidangan, Shishimarin, yang mengenakan sweter bertudung warna biru abu-abu, menyaksikan jalannya persidangan dari ruang kaca.
Dia tidak menunjukkan ekspresi apa pun ketika vonis dibacakan.
Shishimarin berdiri dengan kepala tertunduk selama persidangan, mendengarkan perkataan seorang penerjemah.
Persidangan yang dimulai pekan lalu itu menjadi simbol penting bagi Ukraina. Seorang pengacara internasional mengatakan, ke depan akan ada kasus-kasus kejahatan perang lain yang disidangkan.
Baca Juga: Akui Siap Akhiri Perang, Ini Syarat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy ke Rusia
Ukraina menuduh Rusia melakukan tindakan kejam dan brutal terhadap warga sipil selama invasi. Kiev mengungkapkan telah mengidentifikasi lebih dari 10.000 dugaan kejahatan perang.
Rusia membantah telah menyerang warga sipil atau terlibat dalam kejahatan perang selama melakukan "operasi militer khusus" di Ukraina.
Sementara itu, Kremlin belum mengeluarkan komentar atas vonis tersebut. Sebelumnya mereka mengaku tidak punya informasi tentang persidangan itu dan mengatakan bahwa tidak adanya misi diplomatik di Ukraina menyulitkan mereka untuk memberi bantuan.
Jaksa penuntut umum Ukraina mengungkapkan Shishimarin dan empat tentara Rusia lainnya mencuri sebuah mobil untuk melarikan diri setelah pasukan mereka diserang oleh tentara Ukraina.
Usai berkendara ke Chupakhivka, kelima tentara itu melihat Shelipov tengah bersepeda sambil berbicara lewat ponsel. Shishimarin lalu diperintahkan untuk membunuh Shelipov agar lokasi mereka tidak dilaporkan, kata jaksa.
Pada persidangan pekan lalu, Shishimarin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada janda korban. Pengadilan itu mengeluarkan vonis lima hari setelah menggelar sidang pertama untuk mendengarkan kesaksian.
Berita Terkait
-
Akui Siap Akhiri Perang, Ini Syarat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy ke Rusia
-
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Ingin Akhiri Perang dan Berniat Bertemu Vladimir Putin
-
Profil Dewi Yukha Nida, Santriwati Jawa Timur Juarai MTQ Internasional di Tatarsatan Federasi Rusia
-
Komandan Tank Rusia Dihukum Penjara Seumur Hidup, Tembak Mati Warga Sipil Ukraina
-
Komandan Tank Rusia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Ukraina
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara