SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait peristiwa penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) pengguna narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.
Menurut Sahroni, kejadian dua hakim yang memakai sabu tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sahroni mengatakan, hakim adalah posisi yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan. Namun faktanya, para hakim itu dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram.
"Ini sangat membuat miris,” katanya.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut Sahroni, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," terangnya.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," terang Hendri.
Baca Juga: 9 Potret Hijrah Gary Iskak, Sempat Syahadat Ulang karena Merasa Jauh dari Tuhan
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba. Antara
Berita Terkait
-
9 Potret Hijrah Gary Iskak, Sempat Syahadat Ulang karena Merasa Jauh dari Tuhan
-
Geram Ada Hakim Nyabu, Ahmad Sahroni Minta KY Gandeng BNN untuk Gelar Tes Narkoba
-
AMT, Pejabat Pemkot Bontang Ketangkap Basah Konsumsi Sabu di Rumahnya
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar 1,4 Kg Sabu, Begini Kronologinya
-
Gary Iskak Terbukti Positif Sabu, Ketahui Efek Sampingnya pada Tubuh!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional