Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 21:43 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa memberi keterangan pada wartawan di UGM, DIY, Rabu (25/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraKalbar.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama PT Freeport Indonesia baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan objek vital nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menggelar pengamanan objek vital nasional khususnya di PT Freeport Indonesia," ungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Panglima TNI mengungkapkan secara berkala terus melakukan sejumlah perbaikan terkait pengamanan di objek vital yang dijaga.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penunjukan PJ Bupati Seram Bagian Barat dari TNI Aktif Hidupkan Kembali Dwifungsi TNI

"Mereka ini, atau kelompok itu jauh lebih agresif tetapi kita juga harus lebih 'smart' dan bisa menghadapi itu," kata dia.

Oleh karena itu, beberapa titik pengamanan terus dilakukan perbaikan dan evaluasi agar dapat mendukung kinerja setiap prajurit yang bertugas khususnya pembangunan Pos di Mile 62 PT Freeport Indonesia.

Penandatanganan MOU atau nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya tentang penambahan pos pengamanan objek vital nasional di PT Freeport Indonesia.

Dalam pertemuan Panglima TNI dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Jenderal Andika juga menanyakan beberapa hal misalnya terkait fasilitas air, listrik dan lain sebagainya di pos pengamanan.

Terakhir, Panglima TNI berharap PT Freeport Indonesia bisa mempercepat penyusunan perjanjian kerja sama yang baru antara kedua instansi yang merupakan bagian dari evaluasi pengamanan objek vital nasional. Antara

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Seorang Anggota TNI AD di Kafe Tokyo Space Masih Misterius, Polisi Panggil 50 Saksi

Load More