Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:37 WIB
Sebuah ilustrasi /shutterstock.

SuaraKalbar.id - 50 saksi telah dipanggil Kepolisian Resor Kota Bandarlampung guna mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota TNI AD meninggal dunia.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kafe Tokyo Space, di Bandarlampung, Lampung, Minggu (15/5) tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan dengan teman-teman POM TNI dan terus memeriksa secara maraton," ungkap Kepala Polresta Bandarlampung, Komisaris Besar Polisi Ino Harianto, di Bandarlampung, Rabu.

Harianto mengatakan, polisi telah memanggil dan memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada di Tokyo Space itu.

Baca Juga: Panglima TNI Jamin Pengamanan IKN Nusantara Maksimal dengan Memanfaatkan Alutsista yang Ada

"Lebih dari 50 orang yang sudah dipanggil menjadi saksi. Artinya kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, doakan saja, InsyaAllah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa mengungkap siapa pelaku dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam pemeriksaan kasus ini, pihaknya melibatkan POM TNI.

“Jadi bila ada satuan-satuan dari teman TNI nanti kita berikan ke mereka untuk melakukan pemeriksaan atau kita yang melakukan pemeriksaan dengan didampingi teman-teman TNI. Tapi kalau yang kami periksa masyarakat sipil maka kami sendiri yang akan memeriksa langsung." lanjutnya.

Sebelumnya sekitar pukul 02.00 WIB Minggu (15/5), di kafe Tokyo Space telah terjadi penganiayaan hingga menewaskan korbannya, Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD.

Atas kejadian itu pula Harianto mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, untuk segera menutup dan mencabut izin kafe Tokyo Space. Antara

Baca Juga: Pembunuh Calon Kakak Ipar di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Load More