SuaraKalbar.id - Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun menganggap pengangkatan perwira TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah, bupati atau gubernur, sah-sah saja.
Terlebih jika hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Sepanjang pengangkatan prajurit TNI/Polri dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh-boleh saja," ungkap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun dihubungi di Biak, Kamis.
Muslim mengungkapkan, dalam aturan UU Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Muslim, perwira TNI/Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Setiap perwira TNI/Polri aktif bisa saja ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tanpa harus pensiun lebih dulu," katanya lagi.
Muslim mengatakan, pengangkatan atau penunjukan perwira TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah di kabupaten atau kotamadya pastilah melalui berbagai pertimbangan dan alasan tertentu.
Salah satu pertimbangan itu, menurut Muslim, masalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bersangkutan supaya tetap terjamin dengan kondusif.
"Pertimbangan lainnya untuk menjaga netralitas Piilkada Serentak 2024 dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten atau kota tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan data, Kementerian Dalam Negeri mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Antara
Berita Terkait
-
BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
-
BKN Nyatakan Anggota TNI Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Langgar Aturan
-
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
-
TNI - PT Freeport Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional, Panglima TNI Fokus Pembangunan Pos di Mile 62
-
Didukung Maju Pilpres 2024, Panglima TNI Andika Perkasa Bilang Begini
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak