SuaraKalbar.id - Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun menganggap pengangkatan perwira TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah, bupati atau gubernur, sah-sah saja.
Terlebih jika hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Sepanjang pengangkatan prajurit TNI/Polri dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh-boleh saja," ungkap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun dihubungi di Biak, Kamis.
Muslim mengungkapkan, dalam aturan UU Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Muslim, perwira TNI/Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Setiap perwira TNI/Polri aktif bisa saja ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tanpa harus pensiun lebih dulu," katanya lagi.
Muslim mengatakan, pengangkatan atau penunjukan perwira TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah di kabupaten atau kotamadya pastilah melalui berbagai pertimbangan dan alasan tertentu.
Salah satu pertimbangan itu, menurut Muslim, masalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bersangkutan supaya tetap terjamin dengan kondusif.
"Pertimbangan lainnya untuk menjaga netralitas Piilkada Serentak 2024 dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten atau kota tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: BKN Nyatakan Anggota TNI Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Langgar Aturan
Berdasarkan data, Kementerian Dalam Negeri mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Antara
Berita Terkait
-
BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
-
BKN Nyatakan Anggota TNI Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Langgar Aturan
-
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
-
TNI - PT Freeport Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional, Panglima TNI Fokus Pembangunan Pos di Mile 62
-
Didukung Maju Pilpres 2024, Panglima TNI Andika Perkasa Bilang Begini
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!