SuaraKalbar.id - Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun menganggap pengangkatan perwira TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah, bupati atau gubernur, sah-sah saja.
Terlebih jika hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Sepanjang pengangkatan prajurit TNI/Polri dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh-boleh saja," ungkap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun dihubungi di Biak, Kamis.
Muslim mengungkapkan, dalam aturan UU Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Muslim, perwira TNI/Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Setiap perwira TNI/Polri aktif bisa saja ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tanpa harus pensiun lebih dulu," katanya lagi.
Muslim mengatakan, pengangkatan atau penunjukan perwira TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah di kabupaten atau kotamadya pastilah melalui berbagai pertimbangan dan alasan tertentu.
Salah satu pertimbangan itu, menurut Muslim, masalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bersangkutan supaya tetap terjamin dengan kondusif.
"Pertimbangan lainnya untuk menjaga netralitas Piilkada Serentak 2024 dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten atau kota tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan data, Kementerian Dalam Negeri mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Antara
Berita Terkait
-
BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
-
BKN Nyatakan Anggota TNI Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Langgar Aturan
-
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
-
TNI - PT Freeport Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional, Panglima TNI Fokus Pembangunan Pos di Mile 62
-
Didukung Maju Pilpres 2024, Panglima TNI Andika Perkasa Bilang Begini
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera