Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Willy Irawan.

SuaraKalbar.id - Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan daring @ARISANLOVE terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ungkap Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Saat ini, Anggrita pun telah diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, arisan daring itu sudah berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member atau anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.

Baca Juga: Tertipu Modus Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi hingga Rp378 Juta

AKBP Wildan melanjutkan, tersangka mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada tiga sistem yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap Wildan.

Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan memang terealisasi, namun seiring berjalan-nya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh anggota.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," ungkap dia.

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi Rp 378 Juta

Tak itu saja, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Antara

Load More