SuaraKalbar.id - Hadfana Firdaus, terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau.
Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.
Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengungkapkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," terangnya.
JPU Kejari Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
Baca Juga: Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Bakal Disidang di Samarinda 8 Juni Nanti
"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," katanya.
Setelah pembacaan vonis tersebut, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya terima vonis majelis hakim," jawab Hadfana Firdaus singkat.
Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Antara
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Bakal Disidang di Samarinda 8 Juni Nanti
-
Kapan Sidang Pertama BPUPKI? Begini Hasilnya yang Menjadi Sejarah Hari Lahir Pancasila
-
Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
-
Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang
-
Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC