SuaraKalbar.id - Hadfana Firdaus, terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau.
Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.
Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengungkapkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," terangnya.
JPU Kejari Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
Baca Juga: Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Bakal Disidang di Samarinda 8 Juni Nanti
"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," katanya.
Setelah pembacaan vonis tersebut, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya terima vonis majelis hakim," jawab Hadfana Firdaus singkat.
Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Antara
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Bakal Disidang di Samarinda 8 Juni Nanti
-
Kapan Sidang Pertama BPUPKI? Begini Hasilnya yang Menjadi Sejarah Hari Lahir Pancasila
-
Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
-
Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang
-
Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional