Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 16:23 WIB
UN pelaku penyelewengan BBM Bersubsidi bersama 4 rekannya digiring ke Mapolda Kalimantan Barat(Kalbar).[Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi terkait dugaan penyelewengan.

BBM bersubsidi yang diamankan kepolisian tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.

Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 19 orang pelaku yang diduga menjadi otak penyelundupan solar bersubsidi tersebut.

Salah satu pelaku berinisial UN(47) mengaku tidak mengerti terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Dirinya hanya mengetahui bahwa minyak yang dibelinya bukan dari hasil mencuri.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah

UN mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli minyak bersubsidi itu selama 6 bulan.

"Sudah 6 bulan, saya tidak tahu. Tahunya minyak itu dibeli di SPBU. Jadi kita tahunya membeli, tidak merasa mencuri,"katanya saat di giring ke Mapolda Kalbar, Rabu (01/06/2022).

UN menceritakan minyak yang dibeli dari SPBU itu bakal dijual kepada ekspedisi yang mengangkut sawit di perkebunan.

"Minyak itu dijual kepada pengangkut-pengangkut sawit," katanya.

Berdasarkan keterangan UN, minyak yang disewelengkan itu juga dijual di beberapa daerah di Hulu Kalimantan Barat. Bahkan setiap pengiriman bisa mencapai 20 drum sehari. UN menjualnya dengan dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: 13 SPBU di Sumbagsel Disanksi Karena Melanggar Aturan: Jual Pertalite dan BioSolar Pakai Jeriken

"Dijajakan ke daerah hulu, untuk angkutan sawit. Biasa kirim 20 drum,"ceritanya.

Load More