SuaraKalbar.id - Seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/06/2022).
Kejadian ini sudah sering dilakukan AG. Bahkan di setiap penumpangnya, AG mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu.
Baca Juga: Satpam Pura-pura Jadi Tentara demi Pikat Wanita, Sampai 'Halu' Jadi Anggota Pasukan Khusus
"Lebih dari 1 kali, setiap penumpang saya cuma dibayar Rp 200 ribu per penumpang, saya kurang tahu saya cuma ngantar dari Pontianak menuju ke Tebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan AG beserta sarana 2 mobil sebagai kendaraan ditangkap saat berada di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Rencananya, mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sarana yang digunakan untuk mengangkut para korban ini dengan 2 unit mobil 7 orang pakai mobil, 14 orang sudah menunggu di rumah yang menampung," ungkapnya.
"Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan diluar negeri khusunya Malaysia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Kotoran Sapi Menyelip di Tulang Iga, Wanita Ini Auto Muntah
Guntoro menjelaskan para calon PMI ini direkrut dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh perekrut di Kalbar ini adalah menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Puluhan pekerja itu di datangkan dari luar Kalbar. Mereka ditampung terlebih dahulu dirumah pelaku perekrut sebelum akan dibawa melalui jalur tikus di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Yang kami dapatkan mereka dari NTB dan NTT. Disana ada perekrutnya dan di tampung di Pontianak, dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur berlaku, bahkan melewati jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan, seperti jalur tikus," bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lamanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkasnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Bidaah, Drama Malaysia yang Viral di Media Sosial
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Pipa Gas Petronas Terbakar: Detik-Detik Ledakan Dahsyat, 112 Orang Terluka
-
Mats Deijl Ikut Jatuh Cinta dengan Atmosfer Suporter Timnas Indonesia di SUGBK
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025