SuaraKalbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keduanya diketahui mengaku sebagai investor, namun tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Penangkapan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan padat penduduk Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar dari kedua orang asing tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa MD dan MS tidak memiliki kegiatan investasi yang sah maupun rencana usaha yang bisa dibuktikan secara konkret.
Mereka hanya memanfaatkan izin tinggal untuk menetap di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
"Setelah kami lakukan pendalaman, keduanya tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha atau investasi seperti yang mereka klaim dalam dokumen. Ini jelas bentuk pelanggaran keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Senin (14/7/2025).
Atas pelanggaran tersebut, MD dan MS dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Baca Juga: Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Proses deportasi dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Imigrasi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan ketat untuk menjamin keamanan serta kepatuhan terhadap hukum.
Sam Fernando juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan dan mengimbau agar keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal media sosial dan layanan WhatsApp resmi kami di nomor 08115679909,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan deportasi terhadap enam orang WNA. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan, dua warga negara Malaysia, satu warga negara Aljazair, dan dua warga negara Pakistan termasuk MD dan MS.
Berita Terkait
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Warga Negara Tiongkok Gasak 774 Kg Emas Ilegal di Ketapang, Kerugian Negara Capai Rp1,02 Triliun
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
-
Seorang WNA China Ditangkap terkait Penambangan Emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan