SuaraKalbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keduanya diketahui mengaku sebagai investor, namun tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Penangkapan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan padat penduduk Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar dari kedua orang asing tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa MD dan MS tidak memiliki kegiatan investasi yang sah maupun rencana usaha yang bisa dibuktikan secara konkret.
Mereka hanya memanfaatkan izin tinggal untuk menetap di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
"Setelah kami lakukan pendalaman, keduanya tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha atau investasi seperti yang mereka klaim dalam dokumen. Ini jelas bentuk pelanggaran keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Senin (14/7/2025).
Atas pelanggaran tersebut, MD dan MS dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Baca Juga: Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Proses deportasi dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Imigrasi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan ketat untuk menjamin keamanan serta kepatuhan terhadap hukum.
Sam Fernando juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan dan mengimbau agar keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal media sosial dan layanan WhatsApp resmi kami di nomor 08115679909,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan deportasi terhadap enam orang WNA. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan, dua warga negara Malaysia, satu warga negara Aljazair, dan dua warga negara Pakistan termasuk MD dan MS.
Berita Terkait
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Warga Negara Tiongkok Gasak 774 Kg Emas Ilegal di Ketapang, Kerugian Negara Capai Rp1,02 Triliun
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
-
Seorang WNA China Ditangkap terkait Penambangan Emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional