SuaraKalbar.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia yang melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga Warga Negara (WN) Malaysia tersebut pada tanggal 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Sebelum dideportasi, ketiga WN Malaysia tersebut telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
"Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini (Sabtu)," ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Zulkarnain menerangkan ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas.
"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," katanya.
Menurut Zulkarnain, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirinya menambahkan pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga: Pariwisata Membaik, Malaysia Tarik Lebih dari 1 Juta Turis Dalam Waktu Dua Bulan
Zulkarnain menambahkan pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan. Antara
Berita Terkait
-
Pariwisata Membaik, Malaysia Tarik Lebih dari 1 Juta Turis Dalam Waktu Dua Bulan
-
Warga Negara India Diusir dari Indonesia, Izinnya Wisata di Surabaya Tapi Ternyata Berbisnis Kayu
-
Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Sopir Travel: Mereka Hanya Penumpang
-
ABK KM Frikenra Ditemukan Selamat di Perairan Malaysia
-
Singapura Terancam Krisis Daging Ayam Pasca Kebijakan Larangan Ekspor Malaysia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
10.533 Voucher Telkomsel Hilang di TAP Sosok, Kerugian Capai Rp208 Juta
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan