SuaraKalbar.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia yang melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga Warga Negara (WN) Malaysia tersebut pada tanggal 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Sebelum dideportasi, ketiga WN Malaysia tersebut telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
"Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini (Sabtu)," ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Zulkarnain menerangkan ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas.
"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," katanya.
Menurut Zulkarnain, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirinya menambahkan pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga: Pariwisata Membaik, Malaysia Tarik Lebih dari 1 Juta Turis Dalam Waktu Dua Bulan
Zulkarnain menambahkan pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan. Antara
Berita Terkait
-
Pariwisata Membaik, Malaysia Tarik Lebih dari 1 Juta Turis Dalam Waktu Dua Bulan
-
Warga Negara India Diusir dari Indonesia, Izinnya Wisata di Surabaya Tapi Ternyata Berbisnis Kayu
-
Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Sopir Travel: Mereka Hanya Penumpang
-
ABK KM Frikenra Ditemukan Selamat di Perairan Malaysia
-
Singapura Terancam Krisis Daging Ayam Pasca Kebijakan Larangan Ekspor Malaysia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter