SuaraKalbar.id - Aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, kembali disita.
Kali ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,88 milair.
"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (06/06/2022).
Menurut Gatot, dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV) yang diduga berasal dari aliran dana Binomo.
"Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo," katanya.
Barang bukti elekrtonik lain, berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz.
Flashdisk tersebut, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Namun penyidik belum menaksir total sementara nilai aset yang telah disita dari tersangka Indra Kenz dan tersangka lainnya.
Sedangkan untuk perkembangan penanganan perkara Binomo, pada hari Senin penyidik mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.
"Pada hari Senin, 6 Juni, berkas perkara IK sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU," kata Gatot.
Baca Juga: Sejarah Pengertian Crazy Rich, Siapa Saja Sosoknya di Indonesia?
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Indra Kenz dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kotak Simpanan Indra Kenz yang Dibongkar Paksa Polisi
-
6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi
-
Polisi Bongkar Paksa Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA, Saat Dibuka Ternyata Ini Isinya
-
Penampakan 2 Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Mabes Polri
-
Maudy Ayunda Dapat Kado Mewah dari Crazy Rich Surabaya: Bisa Ditinggali Selama 1 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah