SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.
Meski begitu, kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri tetap menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu itu.
"Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," ungkap Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yuridio menekankan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
Kuasan hukum lainnya, Anang Yuliardi, menuturkan bahwa kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri menuturkan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.
"Tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK
-
Apresiasi KPK Tangkap Eks Wali Kota Jogja, JCW Singgung Kasus Mandala Krida yang Tak Ada Kelanjutan
-
Ironi HUT Pemkot Yogyakarta: Bukan Kue Ulang Tahun, KPK Beri 'Hadiah' Penggeledahan Ruangan Kerja Wali Kota
-
Ulasan Buku 'Lelucon Para Koruptor,' Ketika Penjara Tak Membuat Jera
-
Pesangon Tak Kunjung Cair, Ratusan Buruh Minta Badan Pengawas MA Tindak PT Yooshin Indonesia
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara