SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.
Meski begitu, kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri tetap menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu itu.
"Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," ungkap Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yuridio menekankan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
Kuasan hukum lainnya, Anang Yuliardi, menuturkan bahwa kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri menuturkan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.
"Tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi KPK Tangkap Eks Wali Kota Jogja, JCW Singgung Kasus Mandala Krida yang Tak Ada Kelanjutan
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities