SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.
Meski begitu, kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri tetap menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu itu.
"Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," ungkap Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yuridio menekankan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
Kuasan hukum lainnya, Anang Yuliardi, menuturkan bahwa kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri menuturkan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.
"Tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK
-
Apresiasi KPK Tangkap Eks Wali Kota Jogja, JCW Singgung Kasus Mandala Krida yang Tak Ada Kelanjutan
-
Ironi HUT Pemkot Yogyakarta: Bukan Kue Ulang Tahun, KPK Beri 'Hadiah' Penggeledahan Ruangan Kerja Wali Kota
-
Ulasan Buku 'Lelucon Para Koruptor,' Ketika Penjara Tak Membuat Jera
-
Pesangon Tak Kunjung Cair, Ratusan Buruh Minta Badan Pengawas MA Tindak PT Yooshin Indonesia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah