Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:30 WIB
Petugas saat mengangkut "debt collector" yang meresahkan masyarakat di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka/aa.

SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus sembilan mata elang atau debt collector yang meresahkan masyaraka sekitar.

Usai diringkus, sembilan mata elang tersebut langsung digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu.

Edwin menuturkan, penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.

Baca Juga: Brigadir W Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Terancam Dipecat, Kapolrestabes: Dia Kirim Narkoba 5 Kali

“Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran.” tuturnya.

Menurut Edwin, dalam melakukan aksinya, para debt collector kerap melakukan pemaksaan sehingga meresahkan masyarakat.

Dirinya mengatakan, sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

“Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat.” ungkapnya.

Sementara itu, kendaraan milik para mata elang yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota.

Baca Juga: Jadi Polwan Gadungan, Mahasiswi Tipu Tetangga Kontrakan Raup Uang Belasan Juta Rupiah

Dirinya menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat, baik dari premanisme, pencurian, maupun lain.

Load More