SuaraKalbar.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar dari dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan, dua tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Cahyono mengungkapkan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.
Dalam kasus ini, dirinya menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," katanya.
Cahyono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Antara
Berita Terkait
-
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Bertugas, Kapolri Ajukan Revisi Perkap Kode Etik Polri
-
Usut Kasus Korupsi Di Zaman Ahok, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 700 Miliar
-
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp700 M dari Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng
-
Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno
-
Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka
-
Angin Kencang Hantam Kubu Raya, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Atap
-
Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif