SuaraKalbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan nilai Rp13,3 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Deni Syahputra pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu.
Kedua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas dalam perkara tersebut yakni M Zuardi dan Taufik Hidayat.
Terdakwa M Zuardi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Mirdas Ismail. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Zulfan.
Persidangan itu juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
JPU mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dengan menyetujui pembayaran pekerjaan sebesar Rp13,3 miliar, uang yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Akan tetapi, menurut hakim, tidak ada bukti dan keterangan saksi di persidangan yang manyatakan keduanya bersalah.
Sebaliknya, kedua terdakwa dianggap sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dalam pelaksanaan pembangunan jetty tersebut.
"Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," ungkap hakim.
Hakim mengungkapkan, dalam fakta di persidangan tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana.
"Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan, tidak pada pelaksanaan pekerjaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedangkan pencairan termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang sama," ungkap hakim.
Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikannya bersalah. Saksi dan ahli menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan konstruksi.
Berita Terkait
-
Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum
-
5 Fakta Korupsi Gerobak UMKM Periode 2018 dan 2019 yang Baru Terungkap
-
Malaysia Resmi Mencabut Aturan Hukuman Mati, Beri Kesempatan Bertaubat
-
27 Sapi Positif Penyakit Mulut dan Kuku, Dua Pasar Hewan di Pidie Ditutup Sementara
-
Setiap Hari Puluhan Hewan Ternak di Aceh Besar Terserang Penyakit Mulut-Kuku, Total Kasus Capai 2.686
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran