SuaraKalbar.id - Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial aksi seorang polisi di Maluku yang menodongkan senjata api kepada warga.
Belakangan diketahui, oknum polisi yang diduga menodongkan senjata api tersebut adalah Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M. Roem Ohoirat menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas Divisi Propam Polda Maluku.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," katanya, Senin.
Baca Juga: Viral Driver Chat Customer Pakai Tulisan di Kertas sebab HP Rusak, Rekannya Beri Hadiah
Polda Maluku merespons cepat kasus tersebut setelah video berisi seorang oknum polisi menodongkan senjata api ke warga viral di media sosial,
Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak, Roem menyatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban.
"Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, menurut Roem, sudah menyalahi disiplin dan etik Polri.
"Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," tuturnya mengingatkan.
Baca Juga: Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
Roem meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Viral Driver Chat Customer Pakai Tulisan di Kertas sebab HP Rusak, Rekannya Beri Hadiah
-
Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
-
Gegara Sering Diisengi Penjual Saat Beli Es Batu, Bocil Lakukan Hal Tak Terduga
-
Kerap Dibantu Saat Kesulitan Ekonomi, Pria Ini Kunjungi Pemilik Kosnya Dulu
-
Terpopuler Lifestyle: Lukisan Wajah Eril Karya Zara Anak Ridwan Kamil, Viral Cara Jemur Kerupuk Babi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung