Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:21 WIB
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan yang mengaku anggota Brimob Semarang, di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

SuaraKalbar.id - Seorang warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena terlibat penggelapan mobil dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di Kudus, Kamis, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Asrori mengaku kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang, sebagai anggota Brimob Semarang.

Dimas menjelaskan, perkenalan korban dengan pelaku, bermula melalui media sosial pada bulan April 2022.

Kemudian pelaku dua kali datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota Brimob dari Semarang.

Baca Juga: Enam Anggota Komplotan Pembobol Tujuh Bank di Semarang Dituntut 3,5 tahun

Lantas pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.

"Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban salat Ashar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," katanya.

Usai salat, korban terkejut karena pelaku maupun mobil tidak ada di tempat parkir.

Setelah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio bernopol H 1261 UE milik korban beserta sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP diduga palsu yang menyebutkan status pekerjaannya sebagai personel Brimob.

Sementara itu, Ahmad Asrori mengakui membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuannya baru sekali. Ia mendapatkan airsoft gun maupun identitas juga belum lama.

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Hantam Truk Kontainer, Dua Penumpang Tewas

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Load More