SuaraKalbar.id - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson menegaskan, masyarakat di Kalbar sudah mengetahui pentingnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian dan sebagainya.
Khususnya, dalam rangka mengurus kehidupan sosial bermasyarakat. Ia meminta, kesempatan masyarakat untuk membuatnya.
“Itu sebenarnya tugas kita (Pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/6/2022).
Ia meminta Pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.
“Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” harapnya.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi.
Kemudian, Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sedangkan, ketentuan pencatatan nama paling sedikit 2 kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. Dimaksudkan, untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik. Seperti, pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya.
Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan.
Baca Juga: Viral, Tangan Pengunjung Sinka Zoo Singkawang Ini Putus Diterkam Buaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara