Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:26 WIB
Petani di Sambas menunjukkan TBS sawit. [Antara/Dedi]

SuaraKalbar.id - Harga terendah tandan buah segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode pertama Juni 2022, yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, adalah Rp2.040,12 per kilogram untuk umur 3 tahun.

Sementara itu, harga TBS tertinggi mencapai Rp.2.733 per kilogram untuk umur 10-20 tahun.

“Sedangkan untuk harga CPO Rp12.237,82 per kilogram dan PKO Rp7.217,53 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M Munsif di Pontianak, Rabu.

Menurut munsif, belum pulihnya harga TBS sawit diperkirakan dampak penyesuaian dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit di Tanah Air.

Baca Juga: DPW NasDem Kalbar Usulkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan untuk Bakal Capres 2024

Selain itu, menurutnya, naik dan turunnya harga TBS sawit juga sangat dipengaruhi oleh Indeks K dan terutama harga kontrak CPO yang menjadi acuan dan rumus perhitungan.

"Secara garis besar penurunan harga saat ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan dari larangan ekspor dan kembali dibuka keran ekspor tersebut," kata dia.

Munsif berharap pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalbar juga untuk mengikuti kementerian agar mengutamakan percepatan serapan TBS sawit milik pekebun yang dalam satu bulan sebelumnya tersendat dan harga juga masih tidak sesuai harapan.

"Kami meminta PKS memberikan akses sebesar-besarnya menampung dan membeli harga TBS sawit. PKS harus membeli dengan harga sesuai penetapan pemerintah terutama untuk pekebun mitra.” Katanya.

Sementara itu, untuk kebun swadaya, dirinya berharap PKS tidak sewenang-wenang ketika membeli TBS sawit petani.

Baca Juga: Curhat Petani soal Kebun Sawit Diserobot Perusahaan HTI di Riau: Ini Tanah Saya!

“paling tidak jangan sampai di bawah harga terendah sebagaimana penetapan," ucapnya.

Pihaknya juga minta pekebun dan organisasi petani apabila mendapatkan suatu fakta berupa penetapan harga sepihak oleh perusahaan bisa melaporkan ke tim penetapan yang telah diberi wewenang.

"Tim provinsi yang telah diberikan delegasi mengaturkan tata niaga ini tidak segan melakukan tindakan korektif apabila PKS abai. Terlebih pembinaan berupa surat edaran dari Dirjen, Gubernur, Bupati dan ketentuan telah disampaikan," ungkapnya. (antara)

Load More