SuaraKalbar.id - Harga terendah tandan buah segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode pertama Juni 2022, yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, adalah Rp2.040,12 per kilogram untuk umur 3 tahun.
Sementara itu, harga TBS tertinggi mencapai Rp.2.733 per kilogram untuk umur 10-20 tahun.
“Sedangkan untuk harga CPO Rp12.237,82 per kilogram dan PKO Rp7.217,53 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M Munsif di Pontianak, Rabu.
Menurut munsif, belum pulihnya harga TBS sawit diperkirakan dampak penyesuaian dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit di Tanah Air.
Selain itu, menurutnya, naik dan turunnya harga TBS sawit juga sangat dipengaruhi oleh Indeks K dan terutama harga kontrak CPO yang menjadi acuan dan rumus perhitungan.
"Secara garis besar penurunan harga saat ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan dari larangan ekspor dan kembali dibuka keran ekspor tersebut," kata dia.
Munsif berharap pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalbar juga untuk mengikuti kementerian agar mengutamakan percepatan serapan TBS sawit milik pekebun yang dalam satu bulan sebelumnya tersendat dan harga juga masih tidak sesuai harapan.
"Kami meminta PKS memberikan akses sebesar-besarnya menampung dan membeli harga TBS sawit. PKS harus membeli dengan harga sesuai penetapan pemerintah terutama untuk pekebun mitra.” Katanya.
Sementara itu, untuk kebun swadaya, dirinya berharap PKS tidak sewenang-wenang ketika membeli TBS sawit petani.
Baca Juga: DPW NasDem Kalbar Usulkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan untuk Bakal Capres 2024
“paling tidak jangan sampai di bawah harga terendah sebagaimana penetapan," ucapnya.
Pihaknya juga minta pekebun dan organisasi petani apabila mendapatkan suatu fakta berupa penetapan harga sepihak oleh perusahaan bisa melaporkan ke tim penetapan yang telah diberi wewenang.
"Tim provinsi yang telah diberikan delegasi mengaturkan tata niaga ini tidak segan melakukan tindakan korektif apabila PKS abai. Terlebih pembinaan berupa surat edaran dari Dirjen, Gubernur, Bupati dan ketentuan telah disampaikan," ungkapnya. (antara)
Berita Terkait
-
DPW NasDem Kalbar Usulkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan untuk Bakal Capres 2024
-
Curhat Petani soal Kebun Sawit Diserobot Perusahaan HTI di Riau: Ini Tanah Saya!
-
Gudang Penyimpanan Ampas Kering Sawit Terbakar di Bontang, Disdamkartan Kesulitan Cari Air
-
Puluhan Pekerja Sawit Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Pendeta
-
Ngaku Dianiaya Pendeta, Puluhan Pekerja Sawit Pelalawan Melapor ke Polda Riau
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap