SuaraKalbar.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Tarik berhasil menggagalkan penyeludupan 43 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang hendak menyelinap ke Malaysia.
Penggagalan tersebut dilakukan di Pos 2 Koki Mentari Desa Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Kami menggagalkan 43 orang TKI ilegal beserta 7 orang balita yang hendak ke Malaysia secara ilegal melalui jalur non prosedural di kebun sawit dekat Pos Mentari Badau," kata Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik Letkol Arm Edi Yulian, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Edi Yulian, penggagalan puluhan TKI ilegal tersebut bermula saat Anggota Satgas Pamtas Pos Koki Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik melaksanakan Patroli, Senin malam.
Menurutnya, dari patroli tersebut ditemukan puluhan TKI ilegal hendak pergi ke Malaysia secara ilegal.
Bukan hanya 43 orang TKI ilegal beserta 7 balita, dalam peristiwa tersebut petugas juga mengmankan, 11 orang penunjuk jalan dan satu orang agen TKI ilegal.
"Saat ini TKI ilegal itu kami titipkan ke pihak Imigrasi Badau untuk proses lebih lanjut," kata Edi Yulian.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Putussibau Ali Hanafi mengungkapkan puluhan TKI ilegal itu saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut dan juga ditangani pihak kepolisian Reskrim Polres Kapuas Hulu.
"Kita masih menunggu dari Polres turun kelapangan," katanya.
Baca Juga: DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Selama 8 Tahun Terakhir
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan penyeludupan TKI non prosedural tersebut, jika benar terbukti diduga akan diberangkatkan secara ilegal, maka akan di proses secara hukum.
"Kami sedang mengunggu anggota kami di lapangan, jika memang ditemukan melanggar hukum maka, akan kami tindak sesuai aturan berlaku di Polres Kapuas Hulu," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya, puluhan TKI ilegal tersebut beberapa diantaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Antara
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-19 Diuntungkan, Vietnam Tak Bisa Turunkan Tim Terbaik di Piala AFF U-19 2022
-
Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia Tidak Boleh Naik Kereta Api
-
Mahathir Mohamad Klaim Kepri Bagian dari Malaysia, KSP Angkat Bicara
-
Greenpeace Indonesia: Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk Selama Sepekan Terakhir
-
Sambut Liburan Sekolah, Indosat Tebar Voucher BonsTri ke Pelanggan Tri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional