SuaraKalbar.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang memusnahkan barang milik Negara senilai lebih dari Rp 1 Milyar, Selasa.
"Barang milik Negara yang dimusnahkan kali ini yakni hasil tembakau atau rokok ilegal dan MMEA atau minuman mengandung etil alkohol," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Dede Hendra Jaya saat menyampaikan kata sambutan.
Dede mengungkapkan hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 1.934.860 batang dalam 96.743 bungkus dengan perkiraan nilai barang Rp 1.012.770.000 yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 888.100.740.
Kemudian barang berupa MMEA sebanyak 101,15 liter dalam 153 botol. Perkiraan nilai barang Rp 65.210.000 yang potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.068.350.
"Kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas," kata Dede.
Dirinya menambahkan, pada 2022 ini Bea Cukai Ketapang mendapat target untuk mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 86.967.333.440. Rinciannya yakni target Bea Masuk (BM) sebesar Rp 384.814.000. Serta target Bea Keluar (BK) sebesar Rp 86.582.519.440.
"Per tanggal 13 Juni 2022 kami telah berhasil mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 251.491.295.00. Rinciannya yakni realisasi penerimaan BM sebesar Rp 8.903.719.00 dari target yang dibebankan. Kemudian realisasi penerimaan BK sebesar Rp 242.587.576.00 dari target yang bebankan," kata Dede. Antara
Berita Terkait
-
Percepat Layanan Barang Kiriman, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS
-
Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out untuk Percepat Penyaluran Ekspor Komoditas CPO
-
Dirjen Bea dan Cukai Hadiri Pertemuan ASEAN Customs Directors-General Ke-31
-
Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK
-
Tegakkan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan dan TPPU, Bea Cukai Tandatangani Kerja Sama dengan Kejagung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun