SuaraKalbar.id - Personel Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kembali menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27,3 kilogram di kawasan Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Digagalkannya penyelundupan barang haram itu, berkat kerja sama berbagai pihak," ujar Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol (Inf) Hudallah di Markas Komando Taknis, Entikong, Selasa.
Dirinya mengungkapkan, pada Senin (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaringan intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang membawa paket narkoba, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan pengintaian.
"Ternyata benar sekitar pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta tiga anggotanya melihat satu orang yang melewati jalan tikus (jalan tidak resmi), tetapi ketika diberhentikan orang tersebut membuang barang bawaannya, berupa satu tas kotak-kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke dalam wilayah Malaysia," katanya.
Namun karena orang tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga Satgas Pamtas tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral, katanya.
"Kemudian Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 27 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang," katanya.
Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong Feri beserta enam anggotanya, maka 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,3 kilogram.
"Hal ini merupakan upaya kami (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty) melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal, salah satunya mencegah masuknya narkotika di wilayah perbatasan sektor barat, Provinsi Kalbar," ujarnya.
Baca Juga: Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
Dia menyatakan, pihaknya dari awal memang konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkotika yang sangat meresahkan tersebut. Antara
Berita Terkait
-
Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
-
Zenius Jalin Kerja Sama dengan Kemenparekraf untuk Promosi Pariwisata Indonesia
-
PP Muhammadiyah Buka Suara Klaim Mahathir Mohamad Soal Riau Milik Malaysia
-
Enam Pekerja Migran Ilegal Indonesia Terciduk TNI AD Saat Hendak Berangkat ke Malaysia
-
Jemaah Haji Indonesia Dihimbau Tak Paksakan Diri Sholat di Masjidil Haram, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung