Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 21 Juni 2022 | 22:11 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021. Dari hasil analisis ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," katanya.

Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Antara

Load More