SuaraKalbar.id - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp129,6 miliar, Senin (20/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan Mujahidin dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.
"Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Bambang.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.
Baca Juga: Sejarah Kepulauan Riau, Wilayah yang Seharusnya Diklaim Malaysia Menurut Mahathir Mohamad
"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," katanya pula.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami.
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampus berbasis agama di Riau tersebut.
Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Antara
Baca Juga: Polisi Ungkap Otak Pelaku Kasus Preman Bayaran Serang Petani Sawit di Kampar
Berita Terkait
-
Sejarah Kepulauan Riau, Wilayah yang Seharusnya Diklaim Malaysia Menurut Mahathir Mohamad
-
Polisi Ungkap Otak Pelaku Kasus Preman Bayaran Serang Petani Sawit di Kampar
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Imbas Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Sebut Kerugian Negara Tembus Rp8,8 Triliun
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Mendagri Izinkan Pemda Kembali Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran: Tolong Pakai Perasaan!