SuaraKalbar.id - Seorang pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat kepala cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak debitur CV Mutiara Indah.
"Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di bank pelat merah ini," tuturnya di Surabaya, Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim menerangkan kronologis kejadian bermula ketika pada 11 Mei 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja kepada CV Mutiara Indah dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp4,7 miliar.
Namun ternyata kredit tersebut tidak pernah dibayar.
"Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar. Beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar," katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi.
"Tersangka MIN sebagai pimpinan cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," kata Kajati Mia.
MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.
"Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut," ucapnya.
Kajati Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan.
"Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Umuh Muchtar Dapat Laporan Tiket Palsu Saat Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Respons NU dan Muhammadiyah
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM