SuaraKalbar.id - Seorang pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat kepala cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak debitur CV Mutiara Indah.
"Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di bank pelat merah ini," tuturnya di Surabaya, Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim menerangkan kronologis kejadian bermula ketika pada 11 Mei 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja kepada CV Mutiara Indah dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp4,7 miliar.
Namun ternyata kredit tersebut tidak pernah dibayar.
"Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar. Beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar," katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi.
"Tersangka MIN sebagai pimpinan cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," kata Kajati Mia.
MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.
"Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut," ucapnya.
Kajati Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan.
"Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Umuh Muchtar Dapat Laporan Tiket Palsu Saat Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Respons NU dan Muhammadiyah
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia