Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 23 Juni 2022 | 05:00 WIB
Ilustrasi Ikan Lele, Investasi bodong budi daya ikan lele

Polda Jambi mencatat ada sebanyak 88 korban yang sudah mengadu atau membuat laporan resmi, salah satu pelapor berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil. Saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.

KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta.

Ia belum satu tahun berinvestasi, sehingga baru beberapa kali panen sudah kejadian seperti itu.

Para pelapor berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.

Baca Juga: Menang Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur Ogah Jemawa

Atas perbuatannya Aliman dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjaraā€¯ kata Kombes Pol Kaswandi Irwan. Antara

Load More