SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial A menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan mengatakan saat ini A telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka A sebesar Rp.580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Freddi, Kamis (23/6/2022) malam.
Freddi menyampaikan bahwa tersangka A pada tanggal 27 November 2019 lalu mengambil uang milik PT. Pos Indonesia secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.
“Uang sejumlah Rp 658 juta itu lantas ditransfer ke 16 rekening menggunakan layanan Cash to Account dengan 32 kali transaksi,” ujar Freddi melansir surakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Freddi menjelasakan, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka A untuk mengganti tabungan milik nasabah yang diambil tersangka. Para nasabah itu menabung di bank melalui Kantor Pos Entikong.
Selain itu, Freddi mengungkapkan bahwa tersangka A juga pernah melakukan penggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.
Freddi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar,” kata Freddi.
Baca Juga: Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
Berita Terkait
-
Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
-
Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
-
Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
-
KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
-
Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Stok Beras Bulog Kalbar Aman Jelang Imlek, Cap Go Meh, dan Ramadan 2026, Capai 12 Ribu Ton
-
Harga Cabai Rawit di Pontianak Ugal-ugalan, Pasokan Jawa Seret Jelang Ramadan
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 58,7 Hektare
-
Lampaui Target, Simak Penghargaan Investment Awards yang Diraih BP Batam Berkat Kolaborasi Strategis
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Kolaborasi dengan BP Batam dan BKPM