SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial A menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan mengatakan saat ini A telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka A sebesar Rp.580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Freddi, Kamis (23/6/2022) malam.
Freddi menyampaikan bahwa tersangka A pada tanggal 27 November 2019 lalu mengambil uang milik PT. Pos Indonesia secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.
“Uang sejumlah Rp 658 juta itu lantas ditransfer ke 16 rekening menggunakan layanan Cash to Account dengan 32 kali transaksi,” ujar Freddi melansir surakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Freddi menjelasakan, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka A untuk mengganti tabungan milik nasabah yang diambil tersangka. Para nasabah itu menabung di bank melalui Kantor Pos Entikong.
Selain itu, Freddi mengungkapkan bahwa tersangka A juga pernah melakukan penggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.
Freddi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar,” kata Freddi.
Baca Juga: Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
Berita Terkait
-
Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
-
Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
-
Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
-
KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
-
Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat