SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial A menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan mengatakan saat ini A telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka A sebesar Rp.580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Freddi, Kamis (23/6/2022) malam.
Freddi menyampaikan bahwa tersangka A pada tanggal 27 November 2019 lalu mengambil uang milik PT. Pos Indonesia secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.
Baca Juga: Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
“Uang sejumlah Rp 658 juta itu lantas ditransfer ke 16 rekening menggunakan layanan Cash to Account dengan 32 kali transaksi,” ujar Freddi melansir surakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Freddi menjelasakan, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka A untuk mengganti tabungan milik nasabah yang diambil tersangka. Para nasabah itu menabung di bank melalui Kantor Pos Entikong.
Selain itu, Freddi mengungkapkan bahwa tersangka A juga pernah melakukan penggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.
Freddi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar,” kata Freddi.
Baca Juga: Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
Berita Terkait
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
-
Dipanggil Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Ahok Ngaku Besok Bakal Hadir
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Seret 9 Tersangka, Ahok Diperiksa Kejagung Besok
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Waketum Golkar: Itu Pribadi, Tak Ada Sangkutan dengan Partai
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat