Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 23 Juni 2022 | 20:53 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial A menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.

Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan mengatakan saat ini A telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka A sebesar Rp.580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Freddi, Kamis (23/6/2022) malam.

Freddi menyampaikan bahwa tersangka A pada tanggal 27 November 2019 lalu mengambil uang milik PT. Pos Indonesia secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.

Baca Juga: Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya

“Uang sejumlah Rp 658 juta itu lantas ditransfer ke 16 rekening menggunakan layanan Cash to Account dengan 32 kali transaksi,” ujar Freddi melansir surakalbar.co.id-jaringa suara.com-.

Freddi menjelasakan, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka A untuk mengganti tabungan milik nasabah yang diambil tersangka. Para nasabah itu menabung di bank melalui Kantor Pos Entikong.

Selain itu, Freddi mengungkapkan bahwa tersangka A juga pernah melakukan penggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.

Freddi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar,” kata Freddi.

Baca Juga: Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar

Load More