SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial A menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan mengatakan saat ini A telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka A sebesar Rp.580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Freddi, Kamis (23/6/2022) malam.
Freddi menyampaikan bahwa tersangka A pada tanggal 27 November 2019 lalu mengambil uang milik PT. Pos Indonesia secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.
“Uang sejumlah Rp 658 juta itu lantas ditransfer ke 16 rekening menggunakan layanan Cash to Account dengan 32 kali transaksi,” ujar Freddi melansir surakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Freddi menjelasakan, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka A untuk mengganti tabungan milik nasabah yang diambil tersangka. Para nasabah itu menabung di bank melalui Kantor Pos Entikong.
Selain itu, Freddi mengungkapkan bahwa tersangka A juga pernah melakukan penggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.
Freddi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar,” kata Freddi.
Baca Juga: Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
Berita Terkait
-
Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
-
Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
-
Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
-
KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
-
Beri Nota Eksepsi 19 Halaman, Eka Wiryastuti Minta Dirinya Tak Dijuluki Sebagai Koruptor
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak