Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:36 WIB
Potret Roy Suryo [Sumber: Suara.com]

SuaraKalbar.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengungkapkan bahwa Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur tindak pidana pada kasus unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Roy Suryo.

Untuk itu, dirinya mengatakan, saat ini Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," katanya di Jakarta, Selasa.

Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Berat 1 Ton di Kabupaten Bone

"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," tambah Dedi.

Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.

Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.

"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," ujar Dedi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani Roy Suryo Sebagai Terlapor dan Pelapor dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Meme Stupa

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Antara

Load More