SuaraKalbar.id - Jumadi, terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Jumadi terpaksa berurusan dengan hukum setelah menjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica).
"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung almarhum dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.
Selain sembilan bulan penjara, Jumadi juga dijatuhi pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.
Berdasarkan proses pemeriksaan, Jumadi terbukti tidak memiliki izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.
Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp600.000-Rp800.000 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.000.000 per kilogram.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia dimana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.
Baca Juga: Mengerikan Buaya Besar Ditangkap di Sungai Desa Ambuau Indah
Maka dari itu trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. Antara
Tag
Berita Terkait
-
Mengerikan Buaya Besar Ditangkap di Sungai Desa Ambuau Indah
-
Warga Tangkap Buaya Raksasa di Kabupaten Buton
-
Viral di Pontianak, Seorang Perempuan Terekam CCTV Menggondol Kotak Amal: Itu Hak Anak Yatim, Bukan Hak Ibu
-
Ami Sahid, Penjual Kaset Pita di Pontianak yang Masih Eksis di Era Digital
-
Pembagian Hasil Tak Wajar, Petani Plasma PT PSP Geruduk Kantor DPRD Kalbar Tuntut Izin Perusahaan Sawit Dicabut
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang