SuaraKalbar.id - Jumadi, terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Jumadi terpaksa berurusan dengan hukum setelah menjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica).
"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung almarhum dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.
Baca Juga: Mengerikan Buaya Besar Ditangkap di Sungai Desa Ambuau Indah
Selain sembilan bulan penjara, Jumadi juga dijatuhi pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.
Berdasarkan proses pemeriksaan, Jumadi terbukti tidak memiliki izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.
Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp600.000-Rp800.000 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.000.000 per kilogram.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia dimana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.
Baca Juga: Warga Tangkap Buaya Raksasa di Kabupaten Buton
Maka dari itu trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. Antara
Berita Terkait
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
6 Kue Khas Pontianak yang Populer di Kalangan Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
-
Bukan Cuma Kuliner! Ini 5 Oleh-Oleh Kerajinan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
Menyegarkan! 6 Rekomendasi Minuman Khas Pontianak yang Wajib Dicoba saat Berkunjung
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek