SuaraKalbar.id - Jumadi, terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Jumadi terpaksa berurusan dengan hukum setelah menjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica).
"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung almarhum dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.
Baca Juga: Mengerikan Buaya Besar Ditangkap di Sungai Desa Ambuau Indah
Selain sembilan bulan penjara, Jumadi juga dijatuhi pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.
Berdasarkan proses pemeriksaan, Jumadi terbukti tidak memiliki izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.
Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp600.000-Rp800.000 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.000.000 per kilogram.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia dimana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.
Baca Juga: Warga Tangkap Buaya Raksasa di Kabupaten Buton
Maka dari itu trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. Antara
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025