Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:54 WIB
Ratusan Petani mengatasnamakan Ikatan Plasma PT Peniti Sungai Purun- HPI Agro melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (23/06/2022) lalu. [Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Mediasi yang dilakukan sejumlah petani plasma dengan pihak perusahaan sawit PT Peniti Sungai Purun terkait masalah perjanjian pembagian hasil tidak menemukan titik temu.

Dalam mediasi itu anggota DPRD Kalbar bahkan Dinas Perkebunan Mempawah turut menyaksikan langsung.

Petani plasma meminta perusahaan dapat adil dalam memberikan hasil kebun. 

Namun perusahaan sawit itu bersikeras menilai bahwa pembagian hasil panen sawit sudah secara adil. 

Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani di Lembang Telan Pil Pahit, Hasil Panen Rawan Dicuri

"Dalam perjanjian 70:30. Petani dapat 30 persen. Tapi nyatanya perusahaan memotong lagi bagi hasil petani 55 persen," kata Zailani, Perwakilan Petani Plasma, Rabu (27/06/2022).

Zailani menyebut, lahan yang diserahkan masyarakat kepada perusahaan merupakan lahan adat yang dapat dikelola secara adil. 

"Setelah ribut-ribut baru dinaikkan jadi Rp 100.000,"sebutnya.

Tindakan itu jelas merugikan petani plasma. Sebab, perusahaan tidak rasional hanya membayar plasma Rp 50 ribu per hektare.

"Per hektare hanya Rp 50 ribu,"ujarnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Lahan Garapan Dijual Pejabat Desa, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin meminta kedua belah pihak dapat merevisi perjanjian tersebut. 

"Paling lambat 14 hari setelah mediasi ini dilakukan. Tetapi, pada saat akan diminta tanda tangan berita acara pihak perusahaan malah menolak itu,"ungkapnya.

Heri juga merasa kecewa dikarenakan pada saat mediasi akan selesai pihak perusahaan malah baru membukakan dokumen.

"Sebenarnya kecewa juga, karena dokumen baru mau dibuka perusahaan pada saat mediasi sudah mau selesai,"terangnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/06/2022), ratusan Petani Plasma PT. Peniti Sungai Purun (PSP) HPI AGRO melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Barat di bilangan jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Ikatan Petani Plasma tersebut meminta agar dewan perwakilan rakyat dapat mendampingi proses tuntutan yang diharapkan para petani kepada pemerintah terutama pada pihak perusahaan.Untuk diketahui, PT Peniti Sungai Purun (PSP) merupakan satu di antara anak perusahaan milik HPI AGRO yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan sawit.

Para petani di perkebunan sawit itu meminta keadilan terhadap upah bagi hasil dari plasma perusahaan tersebut.

Kontributor: Diko Eno

Load More