SuaraKalbar.id - Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN diduga terlibat dalam aksi tindak pungutan liar pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Atas dugaan tersebut, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan sementara Kepala SMKN 5 tersebut.
Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengungkapkan bahwa hal itu perlu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain itu, Yudi mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan gelar perkara itu ke Inspektorat Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.
"Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," katanya.
Pada saat operasi tangkap tangan, Tim Saber Pungli mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang, yakni DN selaku kepala sekolah, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.
Dari lima orang yang diamankan, pihaknya baru merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara bagi DN, sedangkan empat orang lainnya itu masih bisa beraktivitas seperti biasanya.
"Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenai sanksi permanen bila memang terbukti," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Targetkan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (22/6) di SMKN 5 Bandung. OTT tersebut berawal dari adanya orang tua siswa yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah itu pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Setelah mendatangi lokasi, Tim Saber Pungli menemukan uang lebih dari Rp40 juta. Uang itu diduga berasal dari titipan orang tua siswa untuk sumbangan bangunan dan sumbangan kegiatan pramuka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran