Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 19:23 WIB
Ilustrasi Pungli (Freepik)

SuaraKalbar.id - Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN diduga terlibat dalam aksi tindak pungutan liar pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Atas dugaan tersebut, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan sementara Kepala SMKN 5 tersebut.

Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengungkapkan bahwa hal itu perlu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga: Pemkot Targetkan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni

Selain itu, Yudi mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan gelar perkara itu ke Inspektorat Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.

"Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," katanya.

Pada saat operasi tangkap tangan, Tim Saber Pungli mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang, yakni DN selaku kepala sekolah, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Dari lima orang yang diamankan, pihaknya baru merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara bagi DN, sedangkan empat orang lainnya itu masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

"Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenai sanksi permanen bila memang terbukti," kata dia.

Baca Juga: Viral Oknum Pegawai Terminal Tirtonadi Solo Diduga Lalukan Pungli

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (22/6) di SMKN 5 Bandung. OTT tersebut berawal dari adanya orang tua siswa yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah itu pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Setelah mendatangi lokasi, Tim Saber Pungli menemukan uang lebih dari Rp40 juta. Uang itu diduga berasal dari titipan orang tua siswa untuk sumbangan bangunan dan sumbangan kegiatan pramuka. (Antara)

Load More