SuaraKalbar.id - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya.
Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu juga, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.
Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.
“Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Ia kembali mengingatkan WP untuk tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.
“Melalui tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, karena pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak,” ungkapnya.
Tidak hanya tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak, setiap tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022
Reward tersebut berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.
“Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan,” terang Amirullah.
Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
“Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun