SuaraKalbar.id - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya.
Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu juga, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.
Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.
“Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Ia kembali mengingatkan WP untuk tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.
“Melalui tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, karena pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak,” ungkapnya.
Tidak hanya tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak, setiap tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022
Reward tersebut berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.
“Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan,” terang Amirullah.
Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
“Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan