Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 22:06 WIB
Ayah pelaku mutilasi anak kandung di Indragiri Hilir Riau. [Dok Polda Riau]

SuaraKalbar.id - Arharubi (42) seorang ayah yang mutilasi anaknya sendiri pada Senin (13/6) lalu di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.” kata Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu Ricky Marzuki, Senin.

Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih belum mengetahui pasti pemicu pembunuhan sadis terhadap anak berusia 10 tahun tersebut.

Baca Juga: Bikin Gemas! Ini Reaksi Adik Ketika Melihat Kakak Pamer Beli Paket Minions dari Resto

Namun, Marzuki menuturkan, tersangka sempat bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.

“Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata dia.

Terkait dugaan pelecehan seksual, kata dia, juga sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

"Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya Arharubi telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Coba Hilangkan Traumatis, Dinsos Dampingi Anak SD di Gunungpuyuh Sukabumi yang Diduga Jadi Korban Penculikan

"Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka," kata dia. Antara

Load More