Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 22:21 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKalbar.id - Dua orang tersangka berinisial ZA dan P, warga Lumajang, Jawa Timur diamankan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya terkait pengungkapan kasus tiga kilogram sabu.

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi di Jalan Kedung Cowek,Surabaya, pada Kamis (30/06) lalu.

“Polisi juga menyita uang tunai Rp300.000, dua unit ponsel dan satu unit mobil” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton E Trisanto, di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Senin.

Kasus ini terungkap bermula dari seorang sopir diperintah untuk mengambil sabu-sabu berinisial ZA oleh seorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku kenal S karena tetangga satu kecamatan di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

ZA diperintahkan S mengambil sabu-sabu bersama P, kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu itu, yakni juragan (masuk ke dalam DPO).

Baca Juga: Bobby Nasution: Narkoba Harus Bisa Diberantas dari Kota Medan

Dengan dipandu juragan, ZA dan P dari arah tol Malang menuju Surabaya, selanjutnya keluar di tol Perak menuju Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura.

"Namun, dalam perjalanan ZA dihubungi juragan supaya balik ke Surabaya karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Kemudian tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Ampel Surabaya," kata Trisanto.

Keesokan harinya pada Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah juragan untuk berangkat menuju RSUD Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura.

Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor, lalu menghampiri mobil ZA dan P.  Keduanya mengetuk kaca mobil tersebut dan melempar bungkusan tas kresek warna hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA.

"Bungkusan itu lalu diserahkan kepada P. Setelah dibuka, bungkusan berisi tiga bungkus kemasan teh china warna hijau itu kemudian disimpan di dasbor samping kanan," katanya.

Baca Juga: Denny Caknan Manggung di Lumajang Penuh 'Lautan Manusia', Tretan Muslim: Jadi Gubernur Jatim Menang Ini

Menurut Trisanto, sebenarnya sabu-sabu itu rencananya dikirim ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan, lalu keluar Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan.

Saat ditangkap, para pelaku mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. 

"Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1,7 juta dan uang itu digunakan kedua tersangka untuk beli BBM, e-tol, bayar penginapan, dan makan. Kemudian hanya sisa Rp300.000," katanya.

Trisanto memastikan, pihaknya akan melakukan pengembagan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Antara

Load More