Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraKalbar.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok.

Tiga di antara para tersangka itu merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan juga menuturkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menaikkan kasus dugaan pencabulan tersbeut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ajak Orang untuk Berani Punya Harapan Tinggi, Ustaz Yusuf Mansur Berucap Ingin Beli Real Madrid

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," katanya.

Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Antara

Baca Juga: Beredar Video Kiai Shiddiqiyyah Ploso Minta Polisi Setop Buru Anaknya, Begini Respons Kapolres Jombang

Load More