SuaraKalbar.id - Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR daerah setempat pada tahun 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan membacakan vonis tersebut di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua Yoserizal.
Selain hukuman enam tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Antara
Baca Juga: Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
Berita Terkait
-
Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR, Dodi Reza Alex Pikir-Pikir
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Pernah Diendorse ACT, Hilmi Firdausi Bantah Ikut Selewengkan Dana Umat
-
Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Hukumnya
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius